Kebijakan Pendidikan
kebijakan yang digunakan dalam perancangan, pengembangan, penerapan, dan evaluasi kurikulum PS S1 Pendidikan Agama Islam IAIN Lhokseumawe meliputi:
- UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi Mengatur tentang Otonomi Perguruan Tinggi, Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI), dan implementasi Merdeka Belaja
- PP No. 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi Mengatur tata kelola pendidikan tinggi, termasuk pengembangan kurikulum berbasis kompetensi.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 73 Tahun 2013 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Pendidikan Tinggi.
- Keputusan Rektor IAIN Lhokseumawe No. 95 Tahun 2022 tentang Pentapan Tim Penyusun Pedoman Penyusunan dan Pengembangan Kurikulum Berbasis KKNI, SN-Dikti, dan MB-KM.
- Keputusan Rektor IAIN Lhokseumawe No. 129 Tahun 2023 tentang Pentapan Buku Pedoman Pendidikan.